Latar Belakang Pendirian Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia
Ada tiga sebab utama yang menjadikan OJK dirasa perlu untuk berdiri di Indonesia yaitu adanya amanat Undang-Undang No.3 Pasal 34 Tahun 2004 yang berisi bahwa Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan.. selain latar belakang yuridis ada latar belakang lain mengapa OJK harus berdiri di Indonesia yang pertama adalah sistem keuangan di Indonesia yang sudah mulai berkembang. Perkembangan ini dapat dilihat setidaknya dari tiga aspek yaitu konglomerasi bisnis yaitu satu pihak kepimilikan yang mempunyai beberapa perusahaan baik di pasar modal, perbankan, asuransi, ataupun lembaga pembiayaan. Selain itu perkembangan sisitem keuangan juga terlihat dengan adanya Hybrid Product yaitu peningkatan kompleksitas produk yang bervariasi dan yang terakhir adalah regulatory arbitrage. Selanjutnya yang menjadi latar belakang pembentukan OJK adalah banyaknya permasalahan di sektor keuangan seperti moral hazard, perlindungan konsumen yang belum maksimal dan koordinasi yang belum baik di lintas sektoral. Kesimpulannya bahwa negara Indonesia perlu penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di industri Jasa Keuangan.
Sasaran Strategis OJK
Dari latar belakang tersebut maka OJK memiliki sasaran strategis yaitu yang pertama mendorong kegiataan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Kedua mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Terakhir melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam mencapai tujuannya, OJK mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional dan juga OJK diharapkan dapat menjaga kepentingan nasioanal, antara lain, SDM, pengelo9laan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
Dari latar belakang dan bahkan sasaran strategis OJK tersebut yang menjadi perhatian utama adalah banyaknya permasalahan di sektor keuangan yang meliputi kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal. Permasalan ini perlu dibahas secara khusus karena dikhawatirkan bila hal ini terus dibiarkan maka akan terjadi krisis moneter jilid dua. Kita bisa lihat pada krisis tahun 1997 penyebabnya adalah perilaku menyimpang sektor swasta (moral hazard), khususnya perbankan, lembaga pembiayaan dan dunia usaha yang memanfaatkan perbankan untuk membesarkan grup usahanya dengan menghiraukan masyarakat umum.situasi ini mengakibatkan kebijakan ekonomi yang menciptakan gap pendapatan dan lebih banyak memihak pada kelompok usaha tertentu. Bila kita uraikan satu persatu maka penyebab inti dari krisis 1997 adalah sistem pembiayaan, investasi, dan deregulasi yang buruk.
Berikut beberapa fakta tentang kondisi krisis ekonomi pada tahun 1997:
Berikut beberapa fakta tentang kondisi krisis ekonomi pada tahun 1997:
-Deregulasi sektor keuangan dan perbankan yang silih berganti yang merupakan deregulasi super bebas dengan pendirian bank-bank baru dan ekspansi kredit yang terkendali oleh bankir-bankir kelontong. Konsentrasi investasi pada proyek-proyek tertentu. Salah satu hal penting adalah prilaku dalam investasi properti yang tidak terbendung. Posisi pinjaman properti dibandingkan dengan kredit perbankan telah mencapai 30%. Kondisi tersebut diperparah dengan struktur pembiayaan yang timpang.
-Ekspansi kredit yang luar biasa cepat oleh perbankan tidak diimbangi dengan pertumbuhan dan kekuatan modal perbankan. Kerawanan perbankan dimulai dari kondisi rendahnya permodalan bank. Hampir seluruh proyek dibiayai pinjaman bank. Lebih kronis lagi, pembiayaan tersebut dilakukan bank-bank milik sendiri dan bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang waktu itu lebih banyak membiayai proyek-proyek kroni dengan alih sebagai agent of development. Pendeknya tidak ada pengusaha besar di Indonesia yang tidak memulai bisnisnya dengan sokongan kredit dari bank-bank BUMN. Sulit untuk tidak mengatakan bahwa telah terjaditekanan-tekanan politik terhadap perbankan, khususnya terhadap bank-bank BUMN.
Bagaimana keadaan masyarakat saat ini?
Kondisi
masyakat tidak jauh berbeda ketika krisis 1997 silam. Kondisi masyakat yang
greddy, ingin mendapatkan return tinggi tanpa menyadari resiko yaitu menghimpun
dana dan pengelolaan investasi ilegal. contoh:
1.
program MLM yang legal
2.
partisipan
dapat kentungan dengan merekrut partisipan baru
3.
janji
keuntungan yang tidak masuk akal dalm waktu yang singkat
4.
memanfaatkan
public figure (pemuka agama)
5.
ditawarka
via media internet
Contoh beberapa kasus yang menjadi perhatian publik:
Gamasmart Karya Utama
Penawaran-menggunakan pendekatan agama
-menampilkan kisah sukses peserta lama
-menggunakan metode mlm
Korban
-Total Nasabah 38.242 orang
-Profit nasabah: masyarakat yang belum paham tentang perdagangan berjangka forex
Produk
-Penghimpunan dana dalam bentuk simpanan, investasi sorek yang digabung dengan produk kesehatan
-Janji keuntungan 220% setiap 9 bulan
Pidana
Pidana Umum – Penipuan, penggelapan, & money laundring
Pidana Perbankan – bank umum tanpa ijin
Pidana Umum – Penipuan, penggelapan, & money laundring
Pidana Perbankan – bank umum tanpa ijin
Koperasi
Langit Biru
Korban
-Total nasabah 127.718 orang
-Total investasi Rp 864 miliar
Penawaran-Total nasabah 127.718 orang
-Total investasi Rp 864 miliar
-Menyalahgunakan ijin usaha koperasi
-Ditawarkan melalui pengajian-pengajian
-Investasi Daging sapi dengan return 17-19% /bulan
Pidana
-Pidana Umum – Penipuan dan Penggelapan
-Pidana Perbankan – Bank Umum tanpa izin
Cahaya Forex Yogyakarta
-Penawaran Investasi kontrak berjangka atas valutas asing/forex dengan return 20%/ bln
Korban
-ID: 188.886
-Total Investasi Rp211,2 M
-Total profit Rp33,67M
Pidana
-Pidana Umum = Penipuan dan Penggelapan
-Pidana Perbankan = Perdagangan berjangka komoditi
Penawaran
-Ditawarkan Melalui Internet
-Menggunakan metode penawaran yang mirip MLM
Lalu bagaimana investasi yang sehat?
Sebelum
menganalisis bagaiman OJK memecahkan
permasalahan atas kegagalan ketika krisis 1997, maka kita perlu memahami apa
dan bagaimana investasi itu dijalankan agar tidak terjadi hal yang sama. Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa
inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment
mempunyai arti menanam. Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan
investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan
atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.jadi, pada dasarnya sama yaitu
penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan
datang. Untuk mencapai tujuan investasi,
investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga
keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspetasi return yang didapatkan dan
juga resiko yang akan dihadapi. Pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam
pengambilan keputusan investasi antara lain:
1. Menentukan
kebijakan investasi
Kebijakan
investasi meliputi penentuan tujuan investasi dan besar kekayaan yang akan diinvestasikan.
Tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam tingkat keuntungan (return) maupun
risiko. Jumlah dana yang diinvestasikan juga mempengaruhi return dan risiko
yang ditanggung. Di samping itu dalam proses investasi perlu dipertimbangkan
preferensi risiko pemodal. Hal ini mempengaruhi jenis sekuritas yang dipilih
untuk alokasi dana yang ada sehingga dapat diperkirakan distribusi dana pada
berbagai instrumen yang tersedia. Dengan menentukan tujuan investasi dapat
ditentukan pilihan instrumen investasi yang dilakukan.
2. Melakukan
analisis sekuritas
Analisis
sekuritas berarti menilai sekuritas secara individual, dan untuk
mengidentifikasi sekuritas digunakan dua filosofi berbeda, yaitu:
- Untuk
sekuritas yang mispriced (harga terlalu tinggi atau terlalu rendah) dapat
dengan analisis teknikal atau analisis fundamental.
- Untuk
sekuritas dengan harga wajar, pemilihan sekuritas didasarkan atas preferensi
risiko para pemodal, pola kebutuhan kas, dan lain-lain.
3. Membentuk portofolio
3. Membentuk portofolio
Dari hasil
evaluasi terhadap masing-masing sekuritas, dipilih aset-aset yang akan
dimasukkan dalam portofolio dan ditentukan proporsi dana yang diinvestasikan
pada masing-masing sekuritas tersebut. Ini dilakukan dengan harapan risiko yang
harus ditanggung terkurangi dan portofolio yang menawarkan return maksimum
dengan risiko tertentu atau minimum risiko dengan return tertentu dapat
terbentuk.
4. Merevisi portofolio
4. Merevisi portofolio
Revisi atas
portofolio berarti merubah portofolio dengan cara menambah atau mengurangi
saham dalam portofolio yang dianggap menarik atau tidak lagi menarik. Jika
diperlukan, langkah ini dilakukan melalui pengulangan tiga tahap di atas
5. Evaluasi
kinerja portofolio
Evaluasi
kinerja portofolio membandingkan kinerja yang diukur baik dalam return yang
diperoleh maupun risiko yang ditanggung, terhadap portofolio benchmark atau
pasar.
Yurisdiksi Penanganan Kegiatan Penghimpunan Dana dan
Pengelolaan Investasi Ilegal
Kegiatan
Penghimpunan dana dan pengelolaan
investasi sering lintas yurisdiksi atau dalam lingkup grey area. Ada
Keterbatasan OJK dalam menangani kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan
investasi ilegal.
Upaya yang dapat dilakukan OJK
1. Preventif
- Sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan
investasi ilegal.
- Sharing knowledge dengan penegak hukum dan regulator daerah
- Sharing knowledge dengan penegak hukum dan regulator daerah
- Pada
intinya Untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen, OJK harus siap secara preventif memberikan
edukasi keuangan kepada masyarakat. Akan ada kegiatan sosialisasi dan edukasi
dengan memasukkan materi kiat-kitat berinvestasi yang aman.
2. Represif
- Membantu melakukan upaya koordinatif antar instansi terkait untuk
mempercepat proses penanganan. Namun ada hal yang perlu dipertimbangkan yaitu
penanganan hanya dilakukan oleh masing-masing yurisdiksi yang berwenang dan
yang paling terpenting adalah perlu upaya koordinatif dalam setiap
penanganannya.
Pembentukan Satgas
Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan
Pengelolaan Investasi
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang
Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 20 Juni 2007 dan
diperpanjang pada 19 Maret 2012. Anggotanya terbagi menjadi tiga yaitu bertindak sebagai regulator yang terdiri
dari Bapepam-LK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selanjutnya yang bertindak sebagai
Penegak hukum adalah kepolisian dan kejaksaan.
Terakhir menjadi supporting
adalah Kementrian komunikasi dan
informasi (Kemenkominfo). Dengan anggota seperti ini, penanganan kasus
yang beragam bisa langsung ditangani oleh instansi yang berwenang. Misalnya,
jika usaha berbentuk online trading, yang berwenang adalah Kementerian Kominfo.
Bila berbentuk koperasi, yang berwenang Kementerian Koperasi dan UKM. Tim Satgas terdiri dari para pejabat institusi-institusi di atas dengan jumlah
anggota keseluruhan sebanyak 41 orang. Dan sebelumnya, Satgas melaporkan
tentang pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK. Bila kasusnya murni
pidana, kepolisian dan kejaksaan langsung menangani.
Alur Kerja
Satgas
Tindakan
yang telah dilakukan Satgas hingga sejauh ini
PENCEGAHAN
|
PENANGANAN
|
Seminar
“Penipuan Berkedok Investasi” di 4 kota
|
Menerima 111 pengaduan dari masyarakat melalui media yang disediakan
satgas
|
Penayangan
Iklan “waspada investasi” melalui media cetak dan elektronik
|
Analisa dan investasi bersama atas kasus investasi ilegal
|
Penyediaan
Informasi “Tips waspada investasi” melalui website satgas
|
Melimpahkan 4 kasus investasi ilegal kepada instansi yang berwenang
|
Kesimpulan
OJK sangat peduli dengan berbagai
kasus investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat belakangan ini, yang
diawali dengan janji imbalan yang sangat tinggi dan di luar batas kewajaran.
Peran Otoritas Jasa Keuangan yang mencakup edukasi dan sosialisasi sangat
penting bagi upaya preventif kerugian masyarakat akibat penipuan dengan
berkedok investasi yang belakangan ini sering muncul. Strategi yang dimilki
oleh OJK pun sudah cukup matang, akan tetapi yang perlu diperhatikan secara
khusus adalah peran satgas yang kurang optimal. Seharusnya OJK mulai
memperbaiki peran Satgas Waspada Investasi untuk lebih meningkatkan
perlindungan masyarakat terhadap produk-produk investasi keuangan. Memperbaiki peran
satgas dapat dilakukan dengan berbagi cara yaitu:
1. Melakukan sosialisasi dan
edukasi yang gencar terkait tentang investasi yang legal
2. Bersikap Transparansi atas
data-data (draft) investasi ilegal sebagai “kiblat” masyarakat untuk
berinvestasi
3. Menginventarisasi kasus-kasus
investasi bodong
4. Menganalisis kasus-kasus investasi bodong
5. Menghentikan atau menghambat
maraknya kasusinvestasi bodong
6. Meningkatkan Koordinasi
penanganan kasus dengan instansi terkait
7. Melakukan pemeriksaan secara
bersama atas kasus investasi bodong
Referensi:
Buku
Huda, Nurul
dan Mustafa EdwinNasution. 2008. Investasi
pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana
Khan,
Tariqullah.2008. Regulasi &
Pengawasan Bank Syariah. Jakarta: Bumi Aksara
Marsuki. 2005. Analisis Sektor Perbankan, Moneter, dan
Keuangan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media
Republik
Indonesia. 2011. Undang-Undang No. 21 Tahun
1992 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sekretariat Negara. Jakarta.
Turisman,
teguh, dkk. 2007. 10 Tahun Krisis Moneter.
Jakarta: InfoBank Publishing
Website Resmi
Seminar:
International Seminar “Answering Welfare Throught Islamic Public
Finance” pada acara Temu Ilmiah Nasional FoSSEI XII di Surakarta pada tanggal
28 Maret 2013
Oleh: Prof. Dr. Ilya Avianti, S.E., M.Si.,
Ak, CPA (Ketua Dewan Audit dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan)