Tuesday, April 16, 2013

Posted by Unknown On 2:16 AM

Latar Belakang Pendirian Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia
Ada tiga sebab utama yang menjadikan OJK dirasa perlu untuk berdiri di Indonesia yaitu adanya amanat Undang-Undang No.3 Pasal 34 Tahun 2004 yang berisi bahwa Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan.. selain latar belakang yuridis ada latar belakang lain mengapa OJK harus berdiri di Indonesia yang pertama adalah sistem keuangan di Indonesia yang sudah mulai berkembang. Perkembangan ini dapat dilihat setidaknya dari tiga aspek yaitu konglomerasi bisnis yaitu satu pihak kepimilikan yang mempunyai beberapa perusahaan baik di pasar modal, perbankan, asuransi, ataupun lembaga pembiayaan. Selain itu perkembangan sisitem keuangan juga terlihat dengan adanya Hybrid Product yaitu peningkatan kompleksitas produk yang bervariasi dan yang terakhir adalah regulatory arbitrage. Selanjutnya yang menjadi latar belakang pembentukan OJK adalah banyaknya permasalahan di sektor keuangan seperti moral hazard, perlindungan konsumen yang belum maksimal dan koordinasi yang belum baik di lintas sektoral. Kesimpulannya bahwa negara Indonesia perlu penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di industri Jasa Keuangan.

Sasaran Strategis OJK 
Dari latar belakang tersebut maka OJK memiliki sasaran strategis yaitu yang pertama mendorong kegiataan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Kedua mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Terakhir melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam mencapai tujuannya, OJK mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional dan juga OJK diharapkan dapat menjaga kepentingan nasioanal, antara lain, SDM, pengelo9laan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.

Dari latar belakang dan bahkan sasaran strategis OJK tersebut yang menjadi perhatian utama adalah banyaknya permasalahan di sektor keuangan yang meliputi kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal. Permasalan ini perlu dibahas secara khusus karena dikhawatirkan bila hal ini terus dibiarkan maka akan terjadi krisis moneter jilid dua. Kita bisa lihat pada krisis tahun 1997 penyebabnya adalah perilaku menyimpang sektor swasta (moral hazard), khususnya perbankan, lembaga pembiayaan dan dunia usaha yang memanfaatkan perbankan untuk membesarkan grup usahanya dengan menghiraukan masyarakat umum.situasi ini mengakibatkan kebijakan ekonomi yang menciptakan gap pendapatan dan lebih banyak memihak pada kelompok usaha tertentu. Bila kita uraikan satu persatu maka penyebab inti dari krisis 1997 adalah sistem pembiayaan, investasi, dan deregulasi yang buruk. 

Berikut beberapa fakta tentang kondisi krisis ekonomi  pada tahun 1997:
-Deregulasi sektor keuangan dan perbankan yang silih berganti yang merupakan deregulasi super bebas dengan pendirian bank-bank baru dan ekspansi kredit yang terkendali oleh bankir-bankir kelontong. Konsentrasi investasi pada proyek-proyek tertentu. Salah satu hal penting adalah prilaku dalam investasi properti yang tidak terbendung. Posisi pinjaman properti dibandingkan dengan kredit perbankan telah mencapai 30%. Kondisi tersebut diperparah dengan struktur pembiayaan yang timpang.

-Ekspansi kredit yang luar biasa cepat oleh perbankan tidak diimbangi dengan pertumbuhan dan kekuatan modal perbankan. Kerawanan perbankan dimulai dari kondisi rendahnya permodalan bank. Hampir seluruh proyek dibiayai pinjaman bank. Lebih kronis lagi, pembiayaan tersebut dilakukan bank-bank milik sendiri dan bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang waktu itu lebih banyak membiayai proyek-proyek kroni dengan alih sebagai agent of development. Pendeknya tidak ada pengusaha besar di Indonesia yang tidak memulai bisnisnya dengan sokongan kredit dari bank-bank BUMN. Sulit untuk tidak mengatakan bahwa telah terjaditekanan-tekanan politik terhadap perbankan, khususnya terhadap bank-bank BUMN.

Bagaimana keadaan masyarakat saat ini?
Kondisi masyakat tidak jauh berbeda ketika krisis 1997 silam. Kondisi masyakat yang greddy, ingin mendapatkan return tinggi tanpa menyadari resiko yaitu menghimpun dana dan pengelolaan investasi ilegal. contoh:
1.       program MLM yang legal
2.      partisipan dapat kentungan dengan merekrut partisipan baru
3.      janji keuntungan yang tidak masuk akal dalm waktu yang singkat
4.      memanfaatkan public figure (pemuka agama)
5.      ditawarka via media internet

Contoh beberapa kasus yang menjadi perhatian publik:
Gamasmart Karya Utama
Penawaran
-menggunakan pendekatan agama
-menampilkan kisah sukses peserta lama
-menggunakan metode mlm
Korban
-Total Nasabah 38.242 orang
-Profit nasabah: masyarakat yang belum paham tentang perdagangan berjangka forex
Produk
-Penghimpunan dana dalam bentuk simpanan, investasi sorek yang digabung dengan produk kesehatan
-Janji keuntungan 220% setiap  9 bulan
Pidana
Pidana Umum – Penipuan, penggelapan, & money laundring
Pidana Perbankan – bank umum tanpa ijin

Koperasi Langit Biru
Korban
-Total nasabah 127.718 orang
-Total investasi Rp 864 miliar

Penawaran
-Menyalahgunakan ijin usaha koperasi
-Ditawarkan melalui pengajian-pengajian
Produk
-Investasi Daging sapi dengan return 17-19% /bulan
Pidana
-Pidana Umum – Penipuan dan Penggelapan
-Pidana Perbankan – Bank Umum tanpa izin

Cahaya Forex Yogyakarta
Produk
-Penawaran Investasi kontrak berjangka atas valutas asing/forex dengan return  20%/ bln
Korban
-ID: 188.886
-Total Investasi Rp211,2 M
-Total profit Rp33,67M
Pidana
-Pidana Umum = Penipuan dan Penggelapan
-Pidana Perbankan = Perdagangan berjangka komoditi
Penawaran
-Ditawarkan Melalui Internet
-Menggunakan metode penawaran yang mirip MLM

  Lalu bagaimana investasi yang sehat?
Sebelum menganalisis bagaiman OJK  memecahkan permasalahan atas kegagalan ketika krisis 1997, maka kita perlu memahami apa dan bagaimana investasi itu dijalankan agar tidak terjadi hal yang sama. Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment mempunyai arti menanam.  Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.jadi, pada dasarnya sama yaitu penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Untuk mencapai tujuan investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspetasi return yang didapatkan dan juga resiko yang akan dihadapi. Pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi antara lain:
1.  Menentukan kebijakan investasi  
Kebijakan investasi meliputi penentuan tujuan investasi dan besar kekayaan yang akan diinvestasikan. Tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam tingkat keuntungan (return) maupun risiko. Jumlah dana yang diinvestasikan juga mempengaruhi return dan risiko yang ditanggung. Di samping itu dalam proses investasi perlu dipertimbangkan preferensi risiko pemodal. Hal ini mempengaruhi jenis sekuritas yang dipilih untuk alokasi dana yang ada sehingga dapat diperkirakan distribusi dana pada berbagai instrumen yang tersedia. Dengan menentukan tujuan investasi dapat ditentukan pilihan instrumen investasi yang dilakukan. 
2. Melakukan analisis sekuritas
Analisis sekuritas berarti menilai sekuritas secara individual, dan untuk mengidentifikasi sekuritas digunakan dua filosofi berbeda, yaitu:
- Untuk sekuritas yang mispriced (harga terlalu tinggi atau terlalu rendah) dapat dengan analisis teknikal atau analisis fundamental.
- Untuk sekuritas dengan harga wajar, pemilihan sekuritas didasarkan atas preferensi risiko para pemodal, pola kebutuhan kas, dan lain-lain.
3. Membentuk portofolio  
Dari hasil evaluasi terhadap masing-masing sekuritas, dipilih aset-aset yang akan dimasukkan dalam portofolio dan ditentukan proporsi dana yang diinvestasikan pada masing-masing sekuritas tersebut. Ini dilakukan dengan harapan risiko yang harus ditanggung terkurangi dan portofolio yang menawarkan return maksimum dengan risiko tertentu atau minimum risiko dengan return tertentu dapat terbentuk.
4. Merevisi portofolio  
Revisi atas portofolio berarti merubah portofolio dengan cara menambah atau mengurangi saham dalam portofolio yang dianggap menarik atau tidak lagi menarik. Jika diperlukan, langkah ini dilakukan melalui pengulangan tiga tahap di atas
5. Evaluasi kinerja portofolio  
Evaluasi kinerja portofolio membandingkan kinerja yang diukur baik dalam return yang diperoleh maupun risiko yang ditanggung, terhadap portofolio benchmark atau pasar.

Yurisdiksi Penanganan Kegiatan Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi Ilegal
Kegiatan Penghimpunan dana dan   pengelolaan investasi sering lintas yurisdiksi atau dalam lingkup grey area. Ada Keterbatasan OJK dalam menangani kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal.
Upaya yang dapat dilakukan OJK
1. Preventif
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal.
- Sharing knowledge dengan penegak hukum dan regulator daerah
- Pada intinya Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK harus siap secara preventif memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Akan ada kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan memasukkan materi kiat-kitat berinvestasi yang aman.
2. Represif
- Membantu melakukan upaya koordinatif antar instansi terkait untuk mempercepat proses penanganan. Namun ada hal yang perlu dipertimbangkan yaitu penanganan hanya dilakukan oleh masing-masing yurisdiksi yang berwenang dan yang paling terpenting adalah perlu upaya koordinatif dalam setiap penanganannya.

Pembentukan Satgas  Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 20 Juni 2007 dan diperpanjang pada 19 Maret 2012. Anggotanya terbagi menjadi tiga yaitu bertindak sebagai regulator yang terdiri dari Bapepam-LK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selanjutnya yang bertindak sebagai Penegak hukum adalah kepolisian dan kejaksaan.  Terakhir menjadi supporting  adalah Kementrian  komunikasi dan informasi (Kemenkominfo). Dengan anggota seperti ini,  penanganan kasus yang beragam bisa langsung ditangani oleh instansi yang berwenang. Misalnya, jika usaha berbentuk online trading, yang berwenang adalah Kementerian Kominfo. Bila berbentuk koperasi, yang berwenang Kementerian Koperasi dan UKM. Tim Satgas terdiri dari para pejabat institusi-institusi di atas dengan jumlah anggota keseluruhan sebanyak 41 orang. Dan sebelumnya, Satgas melaporkan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK. Bila kasusnya murni pidana, kepolisian dan kejaksaan langsung menangani.

Alur Kerja Satgas
Tindakan yang telah dilakukan Satgas hingga sejauh ini
PENCEGAHAN
PENANGANAN
Seminar “Penipuan Berkedok Investasi” di 4 kota
Menerima 111 pengaduan dari masyarakat melalui media yang disediakan satgas
Penayangan Iklan “waspada investasi” melalui media cetak dan elektronik
Analisa dan investasi bersama atas kasus investasi ilegal
Penyediaan Informasi “Tips waspada investasi” melalui website satgas
Melimpahkan 4 kasus investasi ilegal kepada instansi yang berwenang
      
Kesimpulan
OJK sangat peduli dengan berbagai kasus investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat belakangan ini, yang diawali dengan janji imbalan yang sangat tinggi dan di luar batas kewajaran. Peran Otoritas Jasa Keuangan yang mencakup edukasi dan sosialisasi sangat penting bagi upaya preventif kerugian masyarakat akibat penipuan dengan berkedok investasi yang belakangan ini sering muncul. Strategi yang dimilki oleh OJK pun sudah cukup matang, akan tetapi yang perlu diperhatikan secara khusus adalah peran satgas yang kurang optimal. Seharusnya OJK mulai memperbaiki peran Satgas Waspada Investasi untuk lebih meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap produk-produk investasi keuangan. Memperbaiki peran satgas dapat dilakukan dengan berbagi cara yaitu:
1. Melakukan sosialisasi dan edukasi yang gencar terkait tentang investasi yang legal
2. Bersikap Transparansi atas data-data (draft) investasi ilegal sebagai “kiblat” masyarakat untuk berinvestasi
3. Menginventarisasi kasus-kasus investasi bodong
4.  Menganalisis kasus-kasus investasi bodong
5. Menghentikan atau menghambat maraknya kasusinvestasi bodong
6. Meningkatkan Koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait
7. Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi bodong

Referensi:
Buku
Huda, Nurul dan Mustafa EdwinNasution. 2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana
Khan, Tariqullah.2008. Regulasi & Pengawasan Bank Syariah. Jakarta: Bumi Aksara
Marsuki. 2005. Analisis Sektor Perbankan, Moneter, dan Keuangan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media
Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sekretariat Negara. Jakarta.
Turisman, teguh, dkk. 2007. 10 Tahun Krisis Moneter. Jakarta: InfoBank Publishing

Website Resmi

Seminar:
International Seminar  “Answering Welfare Throught Islamic Public Finance” pada acara Temu Ilmiah Nasional FoSSEI XII di Surakarta pada tanggal 28 Maret 2013
Oleh: Prof. Dr. Ilya Avianti, S.E., M.Si., Ak, CPA (Ketua Dewan Audit dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan)