Kali ini kita
akan membahas tentang salah satu instrumen yang cukup penting dalam Ekonomi
Syariah yaitu instrumen zakat. Telah bersama kita ketahui bahwa potensi zakat
di indonesia sampai tahun 2013 sangat besar yaitu sekitar 217 Triliun atau
sebesar 3,4% dari PDB Indonesia. Mari kita lihat sebaran Potensi zakat tersebut
:
ket: Potensi Zakat Rumah Tangga 38.11%, Potensi Zakat Industri 52.94%, Potensi Zakat BUMN 1.16%, Potensi Zakat Tabungan 7.83%.
Dapat kita lihat, bahwa Zakat Industri sangat Potensial dibandingkan dengan sumber-sumber Zakat lainnya dan menjadi satu permasalahan karena Zakat Industri hanya bisa di “tarik” oleh Organisasi Lembaga Zakat”. Sayangnya Organisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia (OPZ) belum maksimal dijalankan. sehubungan dengan permasalahan ini maka kita akan membahas mengenai mekanisme OPZ di Indonesia. Penghimpunan zakat di Indonesia sendiri sudah mulai menerapkan sistem sentralisasi, berdasarkan UU N0.23 tahun 2011 bahwasanya BAZNAS selaku OPZ pusat bertugas untuk mengkoordinatori seluruh lembaga zakat yang sudah terdaftar. Berikut kami sajikan data seputar BAZNAS yang kami peroleh dari Seminar Internasional di Surakarta dengan narasumber Dr. Irfan Syauqi Beik selaku Ketua IV DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan Professor Dr. Mohammed B. Yusoff dari International Islamic University Malaysia.
1.
Berapa
banyak jaringan lembaga zakat yang sudah bekerja sama dengan BAZNAS ?
-
33 Provincial Boards of Zakat
-
240 City and Regency Boards of Zakat
-
18 National Private Zakat Institutions
-
19 Regional Zakat Partner Institutions
2. Bagaimana pertumbuhan penghimpunan zakat
nasional setiap tahunnya ?
Tahun
|
Jumlah (Milyar Rupiah)
|
Pertumbuhan
Tahunan (%)
|
2002
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
|
68,39
85,28
150,09
295,52
373,17
740,00
920,00
1.200,00
1.500,00
1.730,00
2.200,00
|
-
24,70
76,00
96,90
26,28
98,30
24,32
30,43
25,00
15,33
27,17
|
3. Bagaimana
rencana strategi BAZNAS untuk memaksimalkan penghimpunan zakat di indonesia ?
BAZNAS memiliki
proyeksi selama 5 tahun yaitu
•
TAHUN PEMANTAPAN
•
TAHUN PERCEPATAN
•
TAHUN PERTUMBUHAN
•
TAHUN KONSOLIDASI
•
TAHUN FONDASI
Setelah
sedikit banyak kami uraikan mengenai BAZNAS selaku Organisasi pusat maka kami
merasa perlu untuk membahas Lembaga Amil Zakat Non-Pusat. Salah satu lembaga
amil zakat yang akan telah kami wawancari yaitu “Dompet Dhuafa cabang provinsi
Jawa Timur”. Berikut hasil wawancara kami bersama Bapak Usep Zainul Arif selaku
kepala cabang dari Dompet Dhuafa cabang Jawa Timur :
1.
Berapa penghingpunan
yang telah dicapai oleh Dompet Duafa?
Satu cabang dari Dompet Dhuafa dapat
menghimpun dana zakat kisaran 10 s/d 50 juta
2.
Bagaimana penyaluran
dana zakat tersesbut?
Dana yang terkumpul dari masing-masing
cabang hanya disalurkan di daerah tempat penghimpunan dana. Program penyaluran
dan tersebut diantaranya :
Kesehatan
: seperti operasi Katarak gratis, pengobatan gratis, dll
Sosial : bencana
Ekonomi : modal untuk pertanian dan
peternakan
Pendidikan : dalam benruk beasiswa dll
3.
apa kendala-kendala
dalam pelaksanaan penyaluran tersesbut?
Dari segi penerima manfaat : terkadang ada
yang tidak kooperatif dan sulit diajak kompromi, Dari program : pemberdayaan
peternakan terkadang binatang terkena
penyakit
4.
Bagaimana Struktur yang
ada di DD?
Untuk struktur pengurus dari sebuah
organisasi pengelola zakat Semua lembaga
hampir sama dari mulai pimpinan cabang sampai ke bawahannya
5.
Lembaga DD sekarang
sudah tersebar ke berbagai daerah, lalu bagaimana hubungan antar cabang dari
DD, dari penghimpunan dana sampai penyaluran dana? Apakah dana yang terkumpul
disetor dulu ke DD pusat baru di bagi rata ke semua cabang atau diserahkan ke
masing-masing cabang?
Cabang adalah perpanjangan dari pusat,
semua aktivitasnya juga tidak lepas dari pusat. Namun walau begitu tidak
menutup kemungkinan ada inovasi program tersendiri dari masing-masing cabang.
Untuk dana zakat yang terkumpul diserahkan ke masing-masing cabang, hanya saja
cabang DD wajib melaporkan data penghimpunan dan penyalurannya ke DD Pusat.
6.
Berkenaan dengan UU No
23 tahun 2011 yang telah disahkan, apa pengaruh yang dirasakan terhadap lembaga
DD dan lembaga zakat pada umumnya?
UU
tersebut berlaku seluruh indonesia, ada pembatasan aktivitas bagi yang
tidak legal contoh : laz masjid, pesantren
Kesimpulan : Zakat di Indonesia
menjadi sangat potensial dalam pengentasan kemiskinan bila saja antar lembaga
zakat di Indonesia bisa berkoordinasi dengan baik.
0 comments:
Post a Comment