Fiqh Muamalah : Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah
Pengertian
Musaqah merupakan kerja sama
antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara
dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya
menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.
Sedangkan muzara’ah dan
mukhabarah mempunyai pengertian yang sama, yaitu kerja sama antara pemilik
sawah atau tanah dengan penggarapnya, namun yang dipersoalkan di sini hanya
mengenai bibit pertanian itu. Mukhabarah bibitnya berasal dari pemilik lahan,
sedangkan muzara’ah bibitnya dari petani.
Rukun Menurut Jumhur
- Pemilik Tanah
- Penggarap/Petani
- Objek Muzara’ah
- Ijab dan Qobul
Syarat
- Aqidaini (berakal)
- Tanaman, adanya penentuan macam tanam yang akan di tanam
- Perolehan hasil tanaman, Prosentase harus jelas, bagian antara amil dan malik harus dari jenis barang yg sama
- Tanah, dapat di tanam, dan di ketahui batas-batasannya.
- Waktu, harus di tentukan
Hukum
Aqad musaqah, muzara’ah, dan
mukhabarah telah disebutkan di dalam hadits yang menyatakan bahwa aqad tersebut
diperbolehkan asalkan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak
dengan perjanjian bagi hasil sebanyak separo dari hasil tanaman atau buahnya.
Dalam kaitannya hukum tersebut, Jumhurul Ulama’ membolehkan aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah, karena selain berdasarkan praktek nabi dan juga praktek sahabat nabi yang biasa melakukan aqad bagi hasil tanaman, juga karena aqad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan karena bagi pemilik tanah/tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam tanaman. Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan aqad bagi hasil tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan.
Dalam kaitannya hukum tersebut, Jumhurul Ulama’ membolehkan aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah, karena selain berdasarkan praktek nabi dan juga praktek sahabat nabi yang biasa melakukan aqad bagi hasil tanaman, juga karena aqad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan karena bagi pemilik tanah/tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam tanaman. Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan aqad bagi hasil tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan.
Persamaan dan Perbedaan
Adapun persamaan dan perbedaan
antara musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah yaitu, persamaannya adalah
ketiga-tiganya merupakan aqad (perjanjian), sedangkan perbedaannya adalah di
dalam musaqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang
memeliharanya. Di dalam muzara’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih
harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang
menggarap). Sedangakan di dalam mukhabarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya
masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah.
Hikmah
•
Manusia yang mempunyai berbagai macam binatang
ternak, seperti kerbau, sapi, dll. Dia sanggup berladang untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Tetapi tidak memiliki tanah. Begitu juga sebelumnya.
•
Menghindari kepemilikan hewan atau tanah yang
kurang bisa di manfaatkan atau di produksikan
sangat membantu, semoga bisa menerbitlkan materi yang lebih dari ini
ReplyDeleteterimakasih
Terima masih
ReplyDeleteCasinos Near Santa Barbara - JamBase
ReplyDeleteFind the best casinos near 통영 출장안마 Santa Barbara 안양 출장안마 in Santa Barbara, CA from $3500 to 광양 출장마사지 over 남원 출장마사지 10000 in one transaction. Make a minimum of $10 minimum by 삼척 출장마사지