Thursday, April 4, 2013

Posted by Unknown On 5:33 PM

Fiqh Muamalah : Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah
Pengertian
Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

Sedangkan muzara’ah dan mukhabarah mempunyai pengertian yang sama, yaitu kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dengan penggarapnya, namun yang dipersoalkan di sini hanya mengenai bibit pertanian itu. Mukhabarah bibitnya berasal dari pemilik lahan, sedangkan muzara’ah bibitnya dari petani.
Rukun Menurut Jumhur
  1. Pemilik Tanah
  2. Penggarap/Petani
  3. Objek Muzara’ah
  4. Ijab dan Qobul
Syarat
  1. Aqidaini (berakal)
  2. Tanaman, adanya penentuan macam tanam yang akan di tanam
  3. Perolehan hasil tanaman, Prosentase harus jelas, bagian antara amil dan malik harus dari jenis barang yg sama
  4. Tanah, dapat di tanam, dan di ketahui batas-batasannya.
  5. Waktu, harus di tentukan
Hukum
Aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah telah disebutkan di dalam hadits yang menyatakan bahwa aqad tersebut diperbolehkan asalkan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan perjanjian bagi hasil sebanyak separo dari hasil tanaman atau buahnya.

Dalam kaitannya hukum tersebut, Jumhurul Ulama’ membolehkan aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah, karena selain berdasarkan praktek nabi dan juga praktek sahabat nabi yang biasa melakukan aqad bagi hasil tanaman, juga karena aqad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan karena bagi pemilik tanah/tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam tanaman. Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan aqad bagi hasil tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan.
Persamaan dan Perbedaan
Adapun persamaan dan perbedaan antara musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan aqad (perjanjian), sedangkan perbedaannya adalah di dalam musaqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzara’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). Sedangakan di dalam mukhabarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah.
Hikmah
         Manusia yang mempunyai berbagai macam binatang ternak, seperti kerbau, sapi, dll. Dia sanggup berladang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi tidak memiliki tanah. Begitu juga sebelumnya.
         Menghindari kepemilikan hewan atau tanah yang kurang bisa di manfaatkan atau di produksikan



3 comments:

  1. sangat membantu, semoga bisa menerbitlkan materi yang lebih dari ini
    terimakasih

    ReplyDelete
  2. Casinos Near Santa Barbara - JamBase
    Find the best casinos near 통영 출장안마 Santa Barbara 안양 출장안마 in Santa Barbara, CA from $3500 to 광양 출장마사지 over 남원 출장마사지 10000 in one transaction. Make a minimum of $10 minimum by 삼척 출장마사지

    ReplyDelete