Fiqh
Muamalah : Syirkah (Musyarokah)
Pengertian
Musyarakah secara bahasa
diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu
modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi),
yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya
menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab,
syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh
dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Adapun menurut makna syara’,
syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk
melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)
Musyarakah (syirkah
atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha
bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen
usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi
modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja
sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama
dengan memadukan seluruh sumber daya
Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil
hadith Nabi s.a.w berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat Baginda diutus oleh
Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara
ber-syirkah dan Nabi Muhammad s.a.W membenarkannya. Sabda Baginda sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku
adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak
mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari
keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni) Imam Bukhari meriwayatkan
bahwa Aba Manhal pernah mengatakan , “aku dan rekan pembagianku telah membeli
sesuatu dengan cara tunai dan utang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin
azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku,
Zaiq bin Arqam, telah mengadakan pembagian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi s.a.w
tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “barang yang (diperoleh) dengan cara
tunai silkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah
kalian bayar” Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi Hukum melakukan
syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan
dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah memperkerjakan
penduduk khaibar(penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah
dan tanaman”.
Rukun Syirkah
Rukun syirkah yang asas ada 3 perkara iaitu:
a) akad (ijab-kabul) juga disebut sighah b) dua pihak yang berakad (‘aqidani),
mesti memiliki kecekapan melakukan pengelolaan harta c) objek aqad(mahal) juga
disebut ma’qud alaihi, samada modal atau pekerjaan
Pembagian Syirkah
1. Syirkah Uqud (kerjasama yang terbentuk karena adanya suatu kontrak)
A. Syirkah Inan,
yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk
melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan
jumlah modal masing-masing. Menurut Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali hukum
syirkah inan yaitu mubah (boleh).
B. Syirkah Mufawadhah,
Suatu syirkah yang berdiri berdasarkan pada prinsip persamaan antara dua
orang dalam (kewenangan dan kemampuan) pengelolaan dan modal. Keuntungan
yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung
sesuai dengan jenis syirkahnya; iaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan
nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal sahaja (jika
berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan
peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).
C. Syirkah Abdan ((عمل + عمل,
Bersyarikatnya dua orang untuk menerima order suatu pekerjaan dengan
bekerja secara bersama-sama dan penghasilannya dibagi sesuai dengan
pekerjaannya masing-masing. Kerja
sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu atau pekerjaan. Hasilnya
dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan,
instalasi listrik dan lainnya. Menurut pendapat Maliki dan Hambali hukumnya sah dengan syarat mereka
harus berserikat dalam suatu pekerjaan dan di satu tempat.
D. Syirkah Wujuh,
Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa
modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama
mereka. Menurut pendapat Hanafi dan Hambali hukum syirkah wujuh adalah sah,
dengan syarat tidak ada modal dan salah seorang di antara mereka mengatakan
kepada yang lain “kami berserikat atas barang yang dibeli oleh salah
seorang di antara kita dalam suatu tanggungan bersama”. Adapun pendapat Maliki dan Syafi’I syirkah yang demikian adalah bathil.
E. Syirkah Mudharabah
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan
ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan
modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama
Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42;
Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan
modalnya sebanyak RM 100 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola
modal dalam pasaraya ikan.
2 .Syirkah Amlak (kerjasama yang terbentuk tidak perlu kepada suatu kontrak
membentuknya tetapi terjadi dengan sendirinya)
A.Amlak
Jabr,
terjadinya suatu kerjasama secara otomatis dan terpaksa. contoh : waris
B. Amlak
Ikhtiar,
terjadinya suau kerjasama secara otomatis tetapi bebas.contoh : wasiat
& hadiah
0 comments:
Post a Comment