Thursday, April 4, 2013

Posted by Unknown On 4:24 PM
Fiqh Muamalah : Syirkah (Musyarokah)
Pengertian

Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya

Hukum Syirkah
Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadith Nabi s.a.w berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat Baginda diutus oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad s.a.W membenarkannya. Sabda Baginda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni) Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan , “aku dan rekan pembagianku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan utang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan pembagian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi s.a.w tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah kalian bayar” Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar(penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”.

Rukun Syirkah
Rukun syirkah yang asas ada 3 perkara iaitu: a) akad (ijab-kabul) juga disebut sighah b) dua pihak yang berakad (‘aqidani), mesti memiliki kecekapan melakukan pengelolaan harta c) objek aqad(mahal) juga disebut ma’qud alaihi, samada modal atau pekerjaan

Pembagian Syirkah
1. Syirkah Uqud (kerjasama yang terbentuk karena adanya suatu kontrak)
A. Syirkah Inan,
yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing. Menurut Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali hukum syirkah inan yaitu mubah (boleh).
B. Syirkah Mufawadhah,
Suatu syirkah yang berdiri berdasarkan pada prinsip persamaan antara dua orang dalam (kewenangan dan kemampuan) pengelolaan dan modal. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; iaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal sahaja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).
C. Syirkah Abdan ((عمل + عمل,
Bersyarikatnya dua orang untuk menerima order suatu pekerjaan dengan bekerja secara bersama-sama dan penghasilannya dibagi sesuai dengan pekerjaannya masing-masing. Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya. Menurut pendapat Maliki dan Hambali hukumnya sah dengan syarat mereka harus berserikat dalam suatu pekerjaan dan di satu tempat.
D. Syirkah Wujuh,
Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu  tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka. Menurut pendapat Hanafi dan Hambali hukum syirkah wujuh adalah sah, dengan syarat tidak ada modal dan salah seorang di antara mereka mengatakan  kepada yang lain “kami berserikat atas barang yang dibeli oleh salah seorang di antara kita dalam suatu tanggungan bersama”. Adapun pendapat Maliki dan Syafi’I syirkah yang demikian adalah bathil.
E.  Syirkah Mudharabah
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak RM 100 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.

2 .Syirkah Amlak (kerjasama yang terbentuk tidak perlu kepada suatu kontrak membentuknya tetapi terjadi dengan sendirinya)
A.Amlak Jabr,
terjadinya suatu kerjasama secara otomatis dan terpaksa. contoh : waris
B. Amlak Ikhtiar,
terjadinya suau kerjasama secara otomatis tetapi bebas.contoh : wasiat & hadiah

0 comments:

Post a Comment